Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan baru saja diluncurkan, Selasa (8/8). Kemendikbudristek, dengan melibatkan berbagai pihak, merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Maka, lahirlah Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbud PPKSP bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga kependidikan untuk dapat mengembangkan potensinya.
Ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek PPKP, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbud PPKSP pun merinci langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk informasi selengkapnya tentang PPKSP, #SahabatDikbud & #SahabatKarakter dapat mengunjungi laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id.
#MerdekaBelajar
#InfoDikbud
#MerdekaBeragamSetara
#MerdekaBelajar25
#CerdasBerkarakter